Penulis:
Fazwa Gahira Sheila Nasser (KIE AJ)
Rachmalia Ramadhani (KIE AJ)
Editor:
Yullie Sugiarti Karomah (KIE AJ)
Covid-19 dalam Perspektif Human Security dan Penegakan Hukum
Covid-19 sebagai Masalah Keamanan Manusia
Penyakit coronavirus (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru (WHO, 2020). Covid-19, pertama kali dilaporkan di Wuhan, Cina, pada 31 Desember 2019, dan implikasi globalnya dapat dianggap sebagai contoh masalah human security (keamanan manusia). Pandemi Covid-19 bukan lagi sekadar krisis kesehatan, melainkan juga krisis keamanan manusia. Covid-19 telah menimbulkan rasa takut, merampas kebebasan dari keinginan, serta kebebasan untuk hidup bermartabat.
Covid-19 dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nontradisional. Konsep human security atau keamanan manusia telah muncul sebagai paradigma penting untuk memahami kerentanan global sebagai bagian dari perubahan yang melampaui masalah keamanan tradisional. Fokus utama dari masalah keamanan ialah manusia dan pemahaman akan multidisiplin keamanan yang mencakup berbagai aspek, seperti hubungan internasional, studi strategis, hak asasi manusia, dan studi pembangunan. Kasus ini tidak cukup hanya dengan respon medis, melainkan membutuhkan langkah-langkah lain untuk mengatasi berbagai sendi kehidupan yang terdampak oleh pandemi ini, seperti dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Dilihat dari konteks studi keamanan, virus Corona membutuhkan partisipasi berbagai aktor nasional dan lintas negara. Untuk mengatasi masalah global ini, semua individu (terlepas dari kebangsaan, ras, kelas, dan agama) harus mencapai tiga pilar keamanan manusia, yaitu mendapat kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari keinginan, dan kebebasan untuk hidup bermartabat. Dengan kata lain, pemerintah harus mengikuti kebijakan luar negeri yang memprioritaskan tidak hanya kebutuhan negara tetapi juga untuk rakyat.
Organisasi internasional adalah salah satu wadah yang memiliki peran penting untuk mengatasi masalah ini. Organisasi internasional diharapkan dapat memberikan pengobatan terkait virus mematikan ini, karena virus Corona tidak hanya mengancam manusia, tetapi juga seluruh aspek kehidupannya.
Konsep Represif dan Preventif
Dilihat dari perspektif penegakan hukum di Indonesia, Kepolisian sebagai garda terdepan dalam memelihara keamanan memiliki peranan yang dibagi menjadi dua garis besar, yaitu represif dan preventif. Preventif atau tugas mengayomi ialah tugas Kepolisian yang luas, tanpa batas, asal keamanan terjaga tetapi tidak melanggar hukum. Dalam hal ini polisi melakukan tindakan pencegahan timbulnya pelanggaran hukum, misalnya dengan sosialisasi ke seluruh masyarakat. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok Kepolisian adalah: 1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) menegakan hukum; 3) memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Represif merupakan tugas yang terbatas kewenangannya oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Tugas represif ini berarti bahwa pihak Kepolisian berusaha agar pelanggar hukum tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain diatur di dalam KUHAP, peran represif Kepolisian untuk menanggulangi kejahatan pun diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, Kepolisian bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah ini, Kepolisian menjalankan peranan preventif sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kegiatan-kegiatan pencegahan tersebut antara lain adalah melakukan patroli di wilayah yang rawan terjadi penyebaran Covid-19, melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan menjaga jarak, serta menyemprot cairan disinfektan pada tempat publik. Selain itu, Kepolisian pun melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan cara pencegahannya, serta mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Sementara itu, tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam upaya menanggulangi kejahatan ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penimbunan sembako dan alat-alat kesehatan seperti APD, masker, dan handsanitizer. Kepolisian dan para penegak hukum lainnya harus membuat jera para penimbun yang menaikkan harga bahan pokok dan alat kesehatan, karena hal tersebut meresahkan dan membebani masyarakat terutama untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Tindakan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan di tengah pandemi ini merupakan perbuatan tidak humanis dan tidak bertanggung jawab. Pelaku kejahatan ini harus diberi tuntutan pidana yang maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
REFERENSI
Alunaza, H. (2020, April 2). Corona Virus; Global Human Security Threats and International Cooperation. Retrieved April 24, 2020, from Universitas Tanjungpura: www.untan.ac.id/corona-virus-global-human-security-threats-and-international-cooperation/
Paris, R. (2001). Human Security: Paradigm Shift or Hot Air? International Security, 26(2), 87–102. https://doi.org/10.1162/016228801753191141
United Nations Development Programme. (1994). Human Development Report: New Dimension of Human Security. In United Nations Development Programme.
WHO. (2020). Coronavirus. Retrieved April Jumat, 24, 2020, from World Health Organization: https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1
Arifin, Danung. (2020, April 6). Kepolisian RI Lakukan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Secara Humanis. https://bnpb.go.id/berita/kepolisian-ri-lakukan-pencegahan penyebarancovid19-secara-humanis.
Sandi, Ferry. (2020, March 19). Jangan Coba Timbun Sembako dan Masker, Ini Warning Pemerintah. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200319085506-4-146001/jangan-coba timbunsembako-masker-ini-warning-pemerintah.
0 Komentar